KPK: Mantan Kepala BPPN Bukan Tersangka Terakhir Kasus BLBI

KPK: Mantan Kepala BPPN Bukan Tersangka Terakhir Kasus BLBI
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsyad Temenggung dalam kasus dugaan korupsi terkait penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) kepada Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan penetapan tersangka Syafruddin hanya merupakan awal penyidikan kasus yang diusut sejak 2014 lalu.

"Ini masih awal, belum sampai di sini. Masih pada satu orang saja. Kita harapkan ada perkembangan dari tim kita, tapi kita harus bersabar untuk itu,” kata Basaria dalam keterangan pers di gedung KPK, Selasa (25/4).

Basaria mengatakan pihaknya berharap masyarakat terus mengawal kasus BLBI. Serta, kinerja KPK secara umum.

Selain itu, Basaria membeberkan alasan KPK membutuhkan waktu yang panjang untuk mengusut kasus BLBI.

"Cukup banyak dokumen yang harus dianalisa. Perisitiwanya sudah lama dan tim KPK cukup memakan waktu dua tahun lebih sehingga hari ini dipastikan bisa naik ke penyidikan. KPK berpijak pada fakta hukum yang ada," papar Basaria.

Sebelumnya, KPK menetapkan mantan Kepala BPPN Syafruddin Arsyad Tumenggung sebagai tersangka dalam kasus pemberian SKL BLBI kepada BDNI. Dia diduga melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, dan korporasi sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp 3,7 triliun.

Penyelidikan kasus BLBI telah dilakukan KPK sejak 2014 lalu. Penetapan tersangka Syafruddin setelah KPK menemukan alat bukti yang cukup berdasar gelar perkara (ekspose) dan permintaan keterangan sejumlah pihak.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan tidak akan berhenti dengan penetapan tersangka mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN),

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News