Lifting Migas Jeblok, Pemerintah Jorjoran Insentif
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah jorjoran memberi insentif karena produksi siap jual (lifting) minyak dan gas bumi terus menurun.
Insentif diberikan kepada kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) selama masa pencarian cadangan migas (eksplorasi).
Insentif fiskal tersebut diberikan dengan penerbitan PP No 27 Tahun 2017 tentang biaya operasi yang dapat dikembalikan dan perlakuan pajak penghasilan di bidang usaha hulu minyak dan gas bumi.
Insentif yang diberikan adalah pembebasan seluruh kewajiban fiskal dan sebagian kewajiban fasilitas selama masa eksplorasi.
Kewajiban perpajakan yang dibebaskan, antara lain, pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM).
Selain itu, ada pajak penghasilan (PPh) 22 impor serta pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB).
Selama masa eksploitasi, pemotongan PBB bisa mencapai 100 persen sesuai diskresi menteri keuangan.
Sekretaris Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Susyanto menyatakan, beleid itu diterbitkan untuk mempercepat penemuan cadangan migas, menggerakkan iklim investasi, memberikan kepastian hukum dalam kegiatan usaha hulu migas, serta memberikan fleksibilitas dalam penentuan bagi hasil.
Pemerintah jorjoran memberi insentif karena produksi siap jual (lifting) minyak dan gas bumi terus menurun.
- Usut Kasus Investasi Bodong, KPK Bakal Panggil Dirut Taspen Antonius Kosasih
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta
- Tinggalkan Pinjol, Mari Berinvestasi di Pegadaian
- Ratusan Korban Investasi Bodong Berdemonstrasi di Mabes Polri, Nih Tuntutannya
- Kemnaker Ajak Jepang Investasi Berikan Pelatihan Bahasa bagi Kandidat SSW Indonesia
- Dirut Pertamina Paparkan Bisnis Terintegrasi yang Berkelanjutan di Hannover Messe 2024