MK Sahkan Kemenangan Mawardi-Illiza di Banda Aceh
Kamis, 17 Mei 2012 – 06:55 WIB
JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa pemilukada Kota Banda Aceh dan Kabupaten Aceh Barat yang ditolak Mahkamah Konstitusi (MK). Seperti diketahui, gugatan sengketa pemilukada Banda Aceh diajukan bakal pasangan calon wako-wawako Banda Aceh, Aiyub Ahmad-Hasbi Baday. Pasangan penggugat ini gagal menjadi calon.
Dengan putusan ini, maka keputusan KIP Kota Banda Aceh yang menetapkan pasangan Mawardy Nurdin-Illiza Sa"adduddin sebagai walikota-walikota Banda Aceh terpilih, sudah sah. Pasangan ini tinggal menunggu SK pengesahan yang diteruskan pelantikan.
Baca Juga:
"Permohonan pemohon tidak dapat diterima," ujar Ketua MK Mahfud MD yang memimpin sidang pembacaan putusan di MK, Jakarta, kemarin (16/5).
Baca Juga:
JAKARTA - Setelah menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Bener Meriah, Aceh Singkil, dan Aceh Barat Daya, kemarin (16/5) giliran sengketa
BERITA TERKAIT
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug
- PKB Belum Menentukan Sikap pada Prabowo, Cak Imin Lakukan Ini
- AHY Bilang Begini Soal Pembagian Kursi Menteri Pemerintahan Prabowo
- Temui SBY, Sudaryono Dapat Restu Demokrat untuk Pilgub Jateng?
- Paloh Sungkan Bahas Kursi Menteri, Drajad PAN: Beliau Paham Fatsun Politik