Motor Bakal Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap

Motor Bakal Dilarang Lewat Jalur Ganjil Genap
Polantas sedang melakukan razia kendaraan bermotor. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

Menurut Andri, pelarangan sepeda motor lewat jalan dengan sistem ganjil genap bisa menjadi momentum untuk mendorong masyarakat menggunakan angkutan umum.

Dihubungi terpisah, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya ‎AKBP Budiyanto membenarkan ada ide bahwa motor dilarang melewati jalan dengan sistem ganjil genap.

Namun, dia menyatakan, belum ada keputusan resmi mengenai realisasi ide tersebut.

"Baru hasil rapat tanggal 7 Juni 2017. Perlu dipersiapkan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan payung hukum," ucap Budiyanto.

Sebagaimana diketahui, saat ini sepeda motor memang tidak bisa melewati jalan MH Thamrin-Medan Merdeka Barat

Nantinya, jangkauan area larangan itu bakal diperluas.

Sementara itu, untuk saat ini jalur ganjil genap yang diberlakukan untuk kendaraan roda empat adalah jalur Bundaran Patung Kuda, Simpang BI, Simpang Sarinah, Bundaran HI, Simpang Imam Bonjol, Sudirman, dan Simpang Kuningan.(gil/jpnn)

Kendaraan roda dua atau motor ‎akan dilarang untuk melewati jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap.


Redaktur & Reporter : Gilang Sonar

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News