Pemerintah Belum Kantongi Nama Calon DKPP
Selasa, 22 Mei 2012 – 17:23 WIB
JAKARTA – Pemerintah mengaku belum mempunyai dua nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi, mengatakan, nama DKPP itu nantinya adalah hak presiden untuk mengusulkan. DKPP beranggotakan tujuh orang yang terdiri satu dari unsur KPU, satu Bawaslu dan lima dari tokoh masyarakat. DPR diberikan hak untuk mengusulkan tiga nama. Sedangkan pemerintah diberikan hak mengusulkan dua nama.
“DKPP itu diusulkan presiden,” kata Mendagri, Selasa (21/5) di Gedung DPR, Senayan, Jakarta.
Seperti diketahui, perintah untuk membuat DKPP merujuk pada Undang-undang Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelengara Pemilu dan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 81/PUU-IX/2011, tanggal 4 Januari 2012.
Baca Juga:
JAKARTA – Pemerintah mengaku belum mempunyai dua nama yang diusulkan menjadi anggota Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).
BERITA TERKAIT
- Gelar Halalbihalal Ketua Wilayah se-Indonesia, PPP Makin Solid
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru