Pemerintah Kehilangan Potensi Penerimaan Pajak Rp 298 T

Pemerintah Kehilangan Potensi Penerimaan Pajak Rp 298 T
Ilustrasi wajib pajak. Foto: Batam Pos/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Pemberian insentif kepada wajib pajak (WP) membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 298,3 triliun.

Pada 2016, pemerintah kehilangan potensi pajak Rp 143,6 triliun. Tahun lalu pemerintah kembali kehilangan potensi penerimaan pajak Rp 154,7 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, kehilangan potensi pajak ini menunjukkan para WP tertarik dengan insentif yang diberikan.

’’Kalau memang kebijakan ini tidak efektif, tentu kami akan kaji ulang. Ke depan, mungkin kami bisa perbaiki policy perpajakan,’’ kata Sri, Kamis (18/10).

Meski menurunkan potensi penerimaan negara, pemberian insentif dinilai baik karena investasi meningkat dan perekonomian tumbuh lebih cepat.

Sebelumnya, pemerintah memberikan insentif pajak berupa tax holiday untuk mendorong industri, investasi, dan ekspor.

Yakni, pengurangan pajak penghasilan badan. Tax holiday tersebut diberikan melalui tiga peraturan menteri keuangan (PMK).

Yaitu, PMK Nomor 130 Tahun 2011, PMK Nomor 159 Tahun 2015, dan PMK Nomor 35 Tahun 2018.

Pemberian insentif kepada wajib pajak (WP) membuat pemerintah kehilangan potensi penerimaan sebesar Rp 298,3 triliun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News