Prabowo - Sandi Resmi Gugat Hasil Pilpres ke MK
jpnn.com, JAKARTA - Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi. Sebab, rombongan tim pengacara pasangan calon nomor urut 02 itu resmi mendaftarkan gugatan, Jumat (24/5) malam.
Rombongan tim pengacara Prabowo - Sandiaga tiba di lokasi sekitar pukul 22.35 WIB. Rombongan dipimpin oleh Bambang Widjojanto dan didampingi oleh Wakil Ketua Dewan Pembina Gerindra Hashim Djojohadikusumo.
Setelah tiba di gedung MK, rombongan tim pengacara memasuki ruang pendaftaran gugatan hasil Pilpres 2019 pukul 22.40 WIB. Rombongan tim pengacara diterima oleh panitera MK Muhidin.
BACA JUGA: Amien Rais Ragukan Prabowo - Sandi Bakal Menang di MK
Proses pendaftaran gugatan hanya berlangsung singkat. Setelah memeriksa beberapa dokumen, MK segera menerima pendaftaran gugatan tim pengacara.
"Kami sudah menyelesaikan permohonan sengketa hasil Pemilu 2019 untuk Presiden dan Wakil Presiden. Kami akan menyerahkan secara resmi. Dilengkapi dengan daftar alat bukti," ungkap BW saat menyerahkan dokumen pendaftaran, Jumat ini.
Sebagai informasi, pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno menolak hasil Pilpres 2019 yang dianggap penuh kecurangan. Atas penolakan itu, pasangan calon yang diusung Koalisi Indonesia Adil dan Makmur itu menempuh jalur MK. (mg10/jpnn)
Pasangan calon presiden dan wakil presiden Prabowo Subianto - Sandiaga Uno resmi mengajukan gugatan hasil Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi alias MK
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
- Maraton Pilpres
- Setelah Sengketa Pilpres 2024, MK Bersiap Menyidangkan PHPU Pileg
- Hidayat Nur Wahid Soroti Dissenting Opinion 3 Hakim MK, Begini Catatannya
- Sesuai Dengan Putusan MK, Mayoritas Responden Tolak Pilpres 2024 Ulang
- Ibas Sambut Baik Putusan MK: Selamat untuk Prabowo-Gibran
- Apresiasi Putusan MK, AHY: Pimpinan Hadapi Tekanan dan Beban Luar Biasa