Sanksi Finansial BOS Bisa Dipercepat
Sabtu, 12 Maret 2011 – 02:51 WIB
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika mengatakan, penerapan sanksi finansial terhadap pemerintah daerah yang terlambat menyalurkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), bisa dipercepat dan dilakukan pada tahun ini. Menurutnya, hal tersebut dikarenakan adanya Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Perubahan (APBN-P) yang masih dibahas. Dijelaskan Dodi, adanya sanksi finansial ini merupakan bagian dari (sistem) reward and punishment yang harus dijalankan dalam suatu pemerintahan yang baik. Apalagi BOS itu, lanjut Dodi, termasuk dana alokasi publik yang semestinya dipertanggungjawabkan kembali ke masyarakat. Sehingga, kalaupun ada sanksi, maka itu merupakan langkah wajar karena BOS tidak boleh disalahgunakan oleh aparatur pemerintahan.
"Di ranah APBN-P inilah Kemdiknas bisa memberikan daftar daerah yang masih belum mengelontorkan dana BOS kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sebagai bahan pertimbangan dibekukannya dana untuk daerah," tegas Dodi, di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Jumat (11/3).
Baca Juga:
Sebelumnya, Mendiknas M Nuh memang sempat mengatakan, sanksi finansial baru akan diberlakukan tahun depan, karena anggaran tahun ini sudah diputuskan dan berjalan sesuai program yang dijadwalkan. Terhadap pernyataan tersebut, Dodi pun mengaku sependapat, mengingat sanksi finansial ini lebih efektif daripada surat teguran atau peringatan. "Karena efeknya lebih terasa. Tidak hanya pemerintah, namun sekolah juga ikut merasakan efek dari sanksi ini," jelasnya.
Baca Juga:
JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pendidikan Nasional (Kemdiknas) Dodi Nandika mengatakan, penerapan sanksi finansial terhadap pemerintah
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional