Sekjen Gerindra: Rekomendasi Pansus Century Masih Berlaku

Sekjen Gerindra: Rekomendasi Pansus Century Masih Berlaku
Anggota Komisi I DPR Ahmad Muzani. Foto: dokumen JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Century DPR sampai saat ini masih berlaku. Salah satu inisiator Pansus Hak Angket Century ini mengingat kala itu yang direkomendasikan adalah Paket C.

Muzani menjelaskan, isi rekomendasi Paket C itu antara lain menyebutkan bahwa diminta kepada lembaga-lembaga penegak hukum untuk mengambil tindakan-tindakan kepada mereka yang dianggap bertanggung jawab.

“Itu kalau tidak salah. Rekomendasinya sampai sekarang masih berlaku, belum dicabut sebagai rekomendasi politik dari DPR,” kata Muzani di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (14/9).

Wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) itu mengatakan, dengan rekomendasi itu KPK sudah melakukan tindakan-tindakan kepada mereka yang dianggap bertanggung jawab soal kasus Bank Century.

“Jadi, dari KPK sudah melakukan tindakan terhadap sejumlah nama yang dianggap bertangung jawab terhadal persoalan Century,” ungkapnya.

Nah, kata Muzani, soal tindak lanjut berikutnya diserahkan kembali kepada penegak hukum. “Apakah itu akan dilanjutkan atau tidak, itu dikembalikan kepada penegak hukum. Ada KPK, ada kejaksaan ada polisi,” ujar anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerindra ini menanggapi pemberitaan Asia Sentinel soal patgulipat Bank Century di Indonesia.

Muzani mengaku belum membaca laporan tersebut. Hanya saja, dia kembali menegaskan DPR sudah mengeluarkan rekomendasi kepada penegak hukum untuk mengambil tindakan kepada mereka yang bertanggung jawab.

“Memang dalam rekomendasi DPR tidak menyebut nama. Tapi kalau dibaca dalam risalah di persidangan Pansus Century kan sudah jelas siapa yang bertanggung jawab,” jelas Muzani.

Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan, rekomendasi Pansus Hak Angket Century DPR sampai saat ini masih berlaku.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News