Ssstt...Duit E-KTP Mengalir ke Pejabat Kemenkeu

Ssstt...Duit E-KTP Mengalir ke Pejabat Kemenkeu
Eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP Sugiarto dan Mantan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor, Kemayoran, Jakarta Pusat, Kamis (9/3). Mereka didakwa memperkaya diri sendiri dan menerima uang dengan total sebesar Rp 60 miliar lebih. Foto by: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Aliran dana dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk (e-KTP) mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Hal itu terungkap dalam persidangan terdakwa korupsi e-KTP bekas pejabat Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (23/3).

Awalnya bekas Kepala Bagian Perencanaan Direktorat Jenderal Kependudukan Catatan Sipil (Ditjen Dukcapil) Kemendagri Wisnu Wibowo mengaku mendapat uang dari Sugiharto.

Dia mengatakan, pemberian uang dari Sugiharto itu setelah DPR menyetujui anggaran proyek e-KTP Rp 5,9 triliun.

Penganggarannya pun menggunakan tahun jamak. Menurut Wisnu, pemberian uang itu dilakukan di ruang kerja Sugiharto yang kala itu menjabat Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan Ditjen Dukcapil Kemendagri.

"Saya dipanggil Pak Sugiharto ke ruangan bersama Pak Ananto setelah persetujuan anggaran multiyears," kata Wisnu di hadapan majelis hakim yang dipimpin John Halasan Butarbutar.

Menurut Wisnu, pemberian itu sebagai ucapan terima kasih dari Sugiharto.

"Beliau (Sugiharto) mengatakan "ini sekadar ucapan terima kasih"," katanya.

Aliran dana dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk (e-KTP) mengalir ke sejumlah pejabat Kementerian Keuangan (Kemenkeu).

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News