Surat Suara untuk DPTb Masih Tunggu Perppu

Surat Suara untuk DPTb Masih Tunggu Perppu
KPU mencetak sebanyak 939.879.651 surat suara untuk kebutuhan Pemilu 2019. Foto: Sabik/JawaPos.com

jpnn.com, JAKARTA - KPU menargetkan pencetakan dan pendistribusian surat suara Pemilu Serentak 2019 rampung pada awal Maret ini. Baik yang didistribusikan di dalam maupun luar negeri.

Karena itu, sampai saat ini pencetakan dan pendistribusian surat suara masih berlangsung. KPU bakal mengawali pendistribusian surat suara pada daerah yang sulit dijangkau. Karena itu, ketika terjadi masalah, KPU pusat bisa menyiasati untuk mengirim ulang logistik.

Hal yang sama terjadi pada pendistribusian surat suara ke luar negeri. Tahun ini KPU memiliki 130 panitia pemilih luar negeri (PPLN). Mereka ditunjuk dari perwakilan KBRI atau KJRI yang ada di negara-negara tersebut.

Amerika Latin dan Afrika adalah benua pertama yang menjadi jujukan. Di dalamnya ada 27 kota yang termasuk pendistribusian pertama yang dilakukan pada Minggu lalu (17/2).

BACA JUGA: Survei: Gerindra dan Golkar Unggul di Sulsel II, PDIP dan PKS Terlempar

Komisioner KPU Viryan Azis mengatakan, pihaknya sudah memiliki target pendistribusian. Jika tidak ada kendala, seharusnya distribusi surat suara di beberapa daerah sudah rampung awal Maret ini. Baik dari dalam maupun luar negeri. “Harus selesai awal Maret ini,” kata Viryan.

Jika pengiriman logistik rampung pada awal Maret, KPU bisa segera beralih ke masalah lainnya. Misalnya, pencetakan surat suara tambahan kepada daftar pemilih tambahan (DPTb). Itu pun KPU juga masih harus menunggu adanya keputusan untuk pembuatan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perppu) atau judicial review (JR) yang diajukan pemilih.

Selama dua solusi itu belum ditemukan, KPU tetap akan menemui jalan buntu untuk menangani permasalahan kurangnya surat suara pada DPTb. ”Kalau perppu keluar, kami akan langsung menyiapkan surat suaranya. Kalau sekarang sih masih memungkinkan,” tambah Viryan.

Permasalahan kurangnya surat suara pada daftar pemilih tambahan alias DPTb masih menunggu Perppu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News