TKI di Malaysia Punya Pengacara Tetap
Jumat, 24 Februari 2012 – 09:29 WIB
JAKARTA-Kabar baik bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Para pekerja Indonesia di sektor informal maupun formal dipastikan telah memiliki pengacara tetap. Juru Bicara Satgas TKI Humhprey Djemat mengungkapkan, pada 14 Februari lalu telah dicapai kesepakatan perjanjian pemberian jasa hukum antara "Pemerintah RI dengan kantor hukum Gooi & Azura.
"Saat ini WNI/TKI di Malaysia khususnya yang terancam hukuman mati telah mempunyai pengacara tetap ditandai dengan ditandatanganinya perjanjian pemberian jasa hukum antara pemerintah RI yang diwakili Bapak Mulya Wirana, dan Mr. Gooi Soon Seng," jelasnya di Jakarta.
Baca Juga:
Humhprey menerangkan yang akan menjadi pengacara tetap adalah Mr. Gooi Soon Seng. Pengacara tersebut setidaknya?akan menangani "100 lebih perkara WNI/TKI yang terancam hukuman mati di Wilayah Semenanjung Malaysia.
Hal itu berlaku baik untuk perkara yang masih dalam tahap penyidikan, penuntutan, pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, dan juga di tingkat Mahkamah Persekutuan (setingkat Mahkamah Agung). "Perkara-perkara yang terancam hukuman mati di masa-masa mendatang selama kurun waktu 2012 ini juga akan ditanganani beliau," terang Humhprey.
JAKARTA-Kabar baik bagi para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Malaysia. Para pekerja Indonesia di sektor informal maupun formal dipastikan telah memiliki
BERITA TERKAIT
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!
- Aktivis 98 Sebut Selama Era Jokowi Praktik KKN Dipertontonkan Secara Vulgar