TNI AL Tangkap Speed Boat Pengangkut Barang Elektronik Ilegal

TNI AL Tangkap Speed Boat Pengangkut Barang Elektronik Ilegal
Jajaran TNI AL dan Kepolisian menunjukkan barang bukti barang ilegal yang diangkut menggunakan speed boat dari Batam tujuan Teluk Meranti Pelalawan, Jumat (11/8). Foto: Dispen Koarmabar

jpnn.com, JAKARTA - Personel TNI AL di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, salah satu Lanal di jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar) menangkap barang elektronik ilegal yang dibawa menggunakan speed boat bernama Dua Putra dari Batam tujuan Teluk Meranti Pelalawan, Jumat (11/8).

Speed boat yang membawa barang elektronik ilegal tersebut ditangkap oleh Tim Western Fleet Quick Response (WFQR) Lantamal IV Tanjungpinang dan Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun di sekitar perairan Penyalai, Provinsi Riau.

Komandan Lanal Tanjung Balai Karimun Letkol Laut (P) Totok Irianto mengatakan speed boat yang membawa barang elektronik ilegal tersebut sudah menjadi target operasi (TO) tim WFQR Lantamal IV sejak bulan April 2017. Namun dikarenakan TO sangat lihai dalam beraksi (menyelundup), belum dapat ditangkap.

Setelah dibentuk Satuan Tugas (Satgas) Penyalai terdiri dari gabungan Tim WFQR Lantamal IV Tanjungpinang dan Tim WFQR Lanal Tanjung Balai Karimun pada awal bulan Agustus 2017 dan setelah Tim WFQR gabungan tersebut menerima informasi dari tim pelacak bahwa ada speed boat yang melintas dengan kecepatan tinggi melintasi perairan Penyalai kordinat 00 33 502 U -103 18 562 T. Kemudian Tim WFQR melaksanakan penyekatan namun target memutarkan haluannya setelah melihat kapal patroli TNI Angkatan Laut.

Selanjutnya dilaksanakan pengejaran dengan memberikan peringatan agar target berhenti. Namun target tetap melaju sehingga petugas terpaksa memberikan tembakan peringatan sampai menembak mesin untuk melumpuhkannya dan berhenti.

“Setelah diadakan pemeriksaan, ditemukan muatan barang-barang elektronik ilegal (hp dan laptop) tanpa dokumen cukai. Ditemukan juga pelanggaran speed boat tanpa dilengkapi dokumen Surat Persetujuan Berlayar (SPB) yang dikeluarkan oleh pihak Syahbandar,” jelas Danlanal Tanjung Balai Karimun.

Lebih lanjut, dikatakan Danlanal Tanjung Balai Karimun, bahwa pengungkapan kasus penyelundupan yang sudah menjadi target tersebut sebagai bentuk keseriusan dalam melaksanakan deklarasi apel gabungan antara TNI AD, TNI AL, Bea Cukai dan KSOP pada tanggal 25 Juli 2017.
“Kita sangat serius melaksanakan penyelidikan dan pendektesian terhadap kegiatan ilegal penyelundupan Narkoba dan kegiatan ilegal lainnya di wilayah kerja Tanjung Balai Karimun ini," tegasnya seperti siaran pers Dispen Koarmabar.

Hadir dalam kegiatan Kapolres Karimun, AKBP Agus Fajaruddin, Dandim 0317/TBK, Letkol Inf I Gusti Ketut Artasuyasa dari Bea Cukai serta KSOP.(fri/jpnn)


Personel TNI AL di Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Tanjung Balai Karimun, salah satu Lanal di jajaran Komando Armada RI Kawasan Barat (Koarmabar)


Redaktur & Reporter : Friederich

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News