Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan

Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta Dipolisikan
KPU. Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Sebanyak tujuh komisioner Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta dipolisikan ke Polda Metro Jaya.

Adapun yang melaporkannya adalah Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Muhammad Taufik.

Laporan ini teregister dengan nomor TBL/4800/IX/2018/PMJ/Dit. Reskrimum. Mereka yang dilaporkan adalah Betty Epsilom Indroos, Partono, Sunardi, Nurdin, Muhaimin, Deti Kurniati, dan Marlina. Semuanya dituduh melanggar pasal 216 ayat 1 KUHP.

Menurut kuasa hukum Taufik, Mohammad Taufiqurrahman, laporan dilakukan karena ketujuh orang itu dianggap melanggar konstitusi.

Pasalnya, mereka tidak menjalankan putusan Badan Pengawas Pemilu soal mantan narapidana koruptor menjadi calon legislatif (Caleg) di Pemilu 2019.

“Ketujuh komisioner KPUD Provinsi DKI Jakarta ini dianggap sudah merampas hak konstitusional klien kami," kata Taufiqurrahman di Polda Metro Jaya.

Dia menyebutkan, seluruh terlapor dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu. Pasalnya, mereka dirasa tak mengindahkan putusan Bawaslu.

"Mereka telah melanggar kaidah hukum pidana. Jadi, sudah layak kami laporkan para komisioner ini sebagai dugaan tindak pidana terhadap korban,” imbuh dia.

Tujuh Komisioner KPUD DKI Jakarta yang dipolisikan dinilai arogan sebagai penyelenggara pemilu.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News