Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra

Bawaslu DKI Usut Dugaan Politik Uang Caleg Gerindra
Bawaslu DKI Jakarta menerima laporan terkait dugaan politik uang caleg Gerindra Wahyu Dewanto. Foto: Ist

jpnn.com, JAKARTA - Bawaslu DKI Jakarta masih memproses sejumlah kasus terkait Pemilu Legislatif 2019. Salah satunya adalah laporan money politic yang diduga dilakukan caleg Gerindra dari Dapil 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto.

Komisioner Bawaslu DKI Jakarta Puadi mengatakan, Yupen Hadi selaku pelapor telah melengkapi syarat formal dan materiil. Karena itu, pihaknya akan memproses laporan tersebut.

"Sudah dilengkapi (syarat formal dan materiil), kasus dilanjutkan untuk penelitian dan kajian hari ini," kata Puadi di Kantor Bawaslu DKI, Senin (1/7).

BACA JUGA: Mengadu ke Bawaslu: Darmayanti Lubis: Bentuk Tanggung Jawab ke Masyarakat Sumut

Selanjutnya, Bawaslu DKI membutuhkan waktu selama sehari untuk melakukan kajian dan penelitian terkait laporan tersebut. Sementara pemanggilan terhadap terlapor sudah dilakukan hari ini.

Adapun syarat formal dan materiil yang dilengkapi pelapor di antaranya saksi yang terdiri dari 13 orang. "Pelapor sudah melengkapi saksi dan persyaratan lainnya," ujarnya.

Sementara mengenai pemanggilan terlapor, Bawaslu menunggu hingga siang ini. "Untuk saat ini, kami telah melakukan pemanggilan terhadap terlapor. Terlapor telah bersedia untuk dikonfirmasi," tuturnya. (jpnn)


Bawaslu DKI Jakarta masih memproses sejumlah kasus terkait Pemilu.. Salah satunya adalah laporan money politic yang diduga dilakukan caleg Gerindra dari Dapil 8 Jakarta Selatan, Wahyu Dewanto


Redaktur & Reporter : Adil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News