Vonis Nunun Dianggap Ringan, KPK Ajukan Banding
Selasa, 15 Mei 2012 – 18:01 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melawan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Nunun Nurbaetie. KPK memutuskan untuk mengajukan banding atas hukuman yang dijatuhkan majelis terhadap terdakwa perkara suap pemilihan Deputi Gubernur Senior (DGS) Bank Indonesia itu. Dalam surat tuntuan, JPU meminta majelis menghukum Nunun dengan empat tahun penjara plus denda Rp 200 juta. Namun majelis menyatakan Nunun bersalah sesuai dakwaan pertama, dan menghukum Nunun dengan penjara selama 2,5 tahun.
"Kita memutuskan banding untuk Nunun," kata Johan Budi kepada wartawan di gedung KPK, Selasa (15/5) sore.
Sebagaimana diketahui bahwa Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (9/5) pekan lalu telah memvonis Nunun dengan pidana penjara 2,5 tahun dan denda Rp150 juta. Sebelumnya dalam dakwaan primer Nunun dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman maksimal lima tahun penjara. Sedangkan dalam dakwaan kedua, bekas buron Interpol kelahiran 28 September 1950 itu dianggap telah melanggar pasal 13 UU yang sama.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melawan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) atas Nunun Nurbaetie. KPK memutuskan
BERITA TERKAIT
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku
- Peringatan Hari Otda Nasional, Wali Kota Denpasar Terima 2 Penghargaan, Selamat!