Yakinlah, Perppu Ormas Bukan untuk Memberangus HTI Saja
jpnn.com, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).
Menurut Juru Bicara FAPP Taufan Hunneman, dukungan diberikan karena menilai langkah pemerintah menerbitkan perppu sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
Yaitu untuk melindungi warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.
"Pancasila sudah menjadi keputusan baik politik maupun sosiologis, sehingga menjadi dasar negara yang tak patut dipertanyakan dan tak patut dikoreksi," ujar Taufan di Jakarta, Rabu (19/7).
Taufan juga menilai, urgensi kehadiran perppu bukan saja untuk menjangkau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semata, tapi seluruh ormas yang terindikasi merusak dan mengganggu kesimbangan dalam demokrasi Pancasila.
"Demokrasi Pancasila mempunyai batasan, bukan sebebas-bebasnya. Berbeda dengan demokrasi liberal yang mengakomodir berbagai ideologi sebagai suatu gagasan politik. Seperti komunisme atau yang bercita-cita khilafah," ucapnya.
Karenanya, advokat ini mengaku sangat mendukung substansi materi Perppu Ormas maupun langkah formil diadakannya perppu tersebut.(gir/jpnn)
Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017
Redaktur & Reporter : Ken Girsang
- Berkat Hal Ini, Pj Gubernur Agus Fatoni Raih Penghargaan Peduli HAM dari Menkumham
- Pemerintah Perlu Bentuk Regulasi yang Membatasi Penyebaran Ideologi HTI
- HTI Ternyata Belum Tumbang, Ini Pengakuan Mantan Anggotanya
- Pengelola TMII Buka Suara Soal Dugaan HTI Bikin Acara di Teater Tanah Airku
- Pemerintah Perlu Waspada Kamuflase ala HTI saat Transisi Kepemimpinan 2024
- Gerbang Dorong Penyelesaian Kasus Kekerasan Demi Pemilu 2024 Berjalan Aman dan Damai