Yakinlah, Perppu Ormas Bukan untuk Memberangus HTI Saja

Yakinlah, Perppu Ormas Bukan untuk Memberangus HTI Saja
Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ilustrasi Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017 tentang Perubahan Atas UU Nomor 17/2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Menurut Juru Bicara FAPP Taufan Hunneman, dukungan diberikan karena menilai langkah pemerintah menerbitkan perppu sudah sesuai dengan amanat konstitusi.
Yaitu untuk melindungi warga negara Indonesia sebagaimana diatur dalam pembukaan Undang-Undang Dasar 1945.

"Pancasila sudah menjadi keputusan baik politik maupun sosiologis, sehingga menjadi dasar negara yang tak patut dipertanyakan dan tak patut dikoreksi," ujar Taufan di Jakarta, Rabu (19/7).

Taufan juga menilai, urgensi kehadiran perppu bukan saja untuk menjangkau Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) semata, tapi seluruh ormas yang terindikasi merusak dan mengganggu kesimbangan dalam demokrasi Pancasila.

"Demokrasi Pancasila mempunyai batasan, bukan sebebas-bebasnya. Berbeda dengan demokrasi liberal yang mengakomodir berbagai ideologi sebagai suatu gagasan politik. Seperti komunisme atau yang bercita-cita khilafah," ucapnya.

Karenanya, advokat ini mengaku sangat mendukung substansi materi Perppu Ormas maupun langkah formil diadakannya perppu tersebut.(gir/jpnn)


Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) mendukung langkah pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 2/2017


Redaktur & Reporter : Ken Girsang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News