Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2008 – 14:51 WIB
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab selama 1 tahun 6 bulan "Hal-hal yang memberatkan terdakwa Munarman SH adalah bahwa terdakwa
atau 1,5 tahun ternyata satu paket dengan vonis untuk Panglima Komando
Laskar Islam (KLI), Munarman SH. Dalam sidang yang dilakukan secara
bergantian itu, hakim ketua Panussunan Harahap membacakan vonis untuk
Munarman selama 1,5 tahun dikurangi selama penahanan sejak Juni lalu.
Baca Juga:
adalah orang yang berpendidikan Sarjana Hukum dan seorang pengacara.
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
BERITA TERKAIT
- Pj Gubernur NTB Mangkir Dipanggil Bawaslu, Pengamat: Pejabat Seharusnya Memberi Contoh
- Tekan Angka Perkawinan Anak, Waka MPR Lestari Moerdijat Mengajak Semua Pihak Terlibat
- Akademisi Minta Prabowo Membentuk Kementerian Urusan Papua
- Pemerintah Putuskan HAP Jagung Naik Menjadi Rp 5.000
- Aktivis 98 Sebut Presiden Jokowi Mengkhianati Cita-Cita yang Diperjuangkan Reformasi
- Enam Kapal Perang Disiapkan Untuk Operasi Trisila di Papua & Maluku