Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2008 – 14:51 WIB
tegasnya.
Menurut Munarman, seharusnya hakim memperhatikan fakta yang ada.
"Lha, Jacobus Edi Yuwono, orang yang diduga dipukul saja tidak
mengetahui siapa yang memukulnya. Tapi malah diputus bahwa saya yang
memukul, ini benar-benar tidak sesuai fakta dan tidak adil,"
tukasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Petinju Asal Sumba Ini Gagal Menjadi Tamtama TNI AD
- Minerva Taran Optimistis Raih Suara Terbanyak di Munas II PPJI 2024
- Pasutri Pengendara Motor Dihantam KA Sembrani, Satu Orang Tewas
- Kemendikbudristek: Semester II 2024/2025 Semua Prodi Gunakan Penomoran Sertifikat Profesi Nasional
- Bareskrim Bekuk 2 Pelaku Kejahatan Siber yang Rugikan Perusahaan Singapura Rp 32 Miliar
- RI-Austria Sepakat Memperkuat Kerja Sama Pengembangan BLK Maritim di BBPVP Makassar