Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2008 – 14:51 WIB

Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan dikurangi selama
penahanan," bebernya.
Munarman SH usai sidang langsung menyatakan banding. Menurut dia,
putusan hakim tidak adil karena dirinya tidak melakukan kekerasan
seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan keputusan
pengadilan.
"Sudah jelas-jelas saya tidak melakukan kekerasan. Tapi tetap divonis
bersalah. Saya akan banding. Langsung hari ini kita ajukan banding,"
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan