Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2008 – 14:51 WIB
terdakwa dengan pidana 1 tahun 6 bulan kurungan dikurangi selama
penahanan," bebernya.
Munarman SH usai sidang langsung menyatakan banding. Menurut dia,
putusan hakim tidak adil karena dirinya tidak melakukan kekerasan
seperti yang didakwakan oleh jaksa penuntut umum dan keputusan
pengadilan.
"Sudah jelas-jelas saya tidak melakukan kekerasan. Tapi tetap divonis
bersalah. Saya akan banding. Langsung hari ini kita ajukan banding,"
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
BERITA TERKAIT
- ASN PPPK Diminta Selalu Full Senyum, Kurangi Mengeluh
- Kasus Kekerasan Seksual Berbasis Elektronik Makin Marak, Begini Saran Lestari Moerdijat
- Wahai Honorer yang Ingin jadi PPPK, Cermati Kalimat Terakhir Gubernur
- 5 Berita Terpopuler: Terdeteksi Kerancuan Aturan, Pengesahan RPP Manajemen ASN Menunggu Presiden Baru, Honorer Siap-Siap!
- Sidang Isbat Penentuan Iduladha akan Digelar pada 7 Juni 2024
- Dirut Jasa Raharja Sebut SIM C1 Pastikan Pengendara Moge Miliki Kompetensi dan Attitude