Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2008 – 14:51 WIB

Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Ada juga hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa Munarman selama persidangan kooperatif dan sopan. Terdakwa juga mempunyai tanggungan
Baca Juga:
isteri dan anak," papar Panussunan.
Berdasar Pasal 170 ayat (1) KUHP, lanjut hakim, bahwa terdakwa
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama
atas kekerasan yang terjadi di Monas dalam bentrokan AKKBB dengan
massa FPI. "Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa
bersalah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, menghukum
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
BERITA TERKAIT
- Polda Jabar Tangkap 4 Orang Perusuh Saat Peringatan May Day di Bandung
- Kemenag: 29.288 Jemaah Calon Haji Indonesia Tiba di Madinah
- KPK Periksa Direktur PT Visiland Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan di PT INTI
- Srikandi BUMN Ajak Seluruh Perempuan di Indonesia Berani Tampil & Jadi Agen Perubahan
- BPN Makassar Didesak Cabut SHGB yang Diduga Cacat Hukum
- Bertemu Kepala Daerah dari Riau, Menhut Bicara Keseimbangan Menjaga Hutan