Munarman Juga Divonis 1,5 Tahun
Kamis, 30 Oktober 2008 – 14:51 WIB
Ada juga hal-hal yang meringankan bahwa terdakwa Munarman selama persidangan kooperatif dan sopan. Terdakwa juga mempunyai tanggungan
Baca Juga:
isteri dan anak," papar Panussunan.
Berdasar Pasal 170 ayat (1) KUHP, lanjut hakim, bahwa terdakwa
secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama
atas kekerasan yang terjadi di Monas dalam bentrokan AKKBB dengan
massa FPI. "Majelis hakim dalam amar putusan menyatakan terdakwa
bersalah melakukan kekerasan terhadap orang dan barang, menghukum
JAKARTA – Vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab
BERITA TERKAIT
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini
- 10 Pernyataan Sikap Forum Rektor PTMA di Aksi Bela Palestina, Menohok!
- Wisma 46 Berbagi Donasi Kepada Panti Asuhan
- Pandawa Agri Indonesia Raih Sertifikat EPD
- Usut Kasus Korupsi di PLTU, KPK Periksa Pejabat PLN