Berkas Dilimpahkan Kejaksaan, Agusrin Tak Ditahan
Jumat, 03 Desember 2010 – 18:37 WIB
JAKARTA - Kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu, Agusrin M Najamuddin, memasuki tahap baru. Pihak Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI untuk melimpahkan berkasnya ke PN Jakarta Pusat, untuk segera disidangkan.
"Kita sudah kirimi surat (ke Kejati DKI), untuk melimpahkan berkas ke Kejari Jakarta Pusat, sesuai izin Mahkamah Agung," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Muhammad Amari, Jumat (3/12). Mantan JAM Intelijen ini mengaku tak bisa memastikan berapa lama pelimpahan dari kejaksaan ke pengadilan itu. Namun dipastikan katanya, waktunya takkan sampai sebulan.
Amari juga memastikan bahwa kejaksaan takkan menahan Agusrin. "Kayaknya belum tuh," jelasnya lagi.
Sejak munculnya putusan praperadilan dari PN Jakpus yang memerintahkan Kejagung dan KPK melanjutkan kasus Agusrin, Amari sendiri sudah berulangkali menyebutkan, bahwa berkas korupsi yang terjadi tahun 2006-2007 itu akan dilimpahkan ke pengadilan, selepas politisi Partai Demokrat tersebut (Agusrin) dilantik sebagai Gubernur Bengkulu. Agusrin pun dilantik sebagai Gubernur oleh Mendagri Gamawan Fauzi pada 29 November 20010 lalu.
JAKARTA - Kasus korupsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang diduga melibatkan Gubernur Bengkulu,
BERITA TERKAIT
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok