Di Depan Hakim, Gayus Akui Uang Grup Bakrie

Gelar Perkara Hanya Formalitas

Di Depan Hakim, Gayus Akui Uang Grup Bakrie
Foto: Dok JPPhoto
JAKARTA---Gayus Tambunan kembali mencokot tiga perusahaan Grup Bakrie dalam persidangan. Kali ini, pengakuan blak-blakan itu disampaikan secara terus terang di depan hakim. Gayus memastikan kekayaannya bersumber dari tiga perusahaan yakni PT Bumi Resources, PT Arutmin, dan PT Kaltim Prima Coal."Itu adalah fee yang saya terima karena telah membantu tiga perusahaan," kata Gayus menjawab pertanyaan yang diajukan Ketua Majelis Hakim Albertina Ho. Dalam sidang yang agendanya mendengarkan keterangan terdakwa itu, Albertina Ho memang mencecar Gayus dengan pertanyaan seputar sumber uang miliaran rupiah miliknya.

Gayus mengaku mendapatkan miliaran rupiah itu setelah mendapatkan 'pekerjaan' dari tiga perusahaan besar. Yakni PT Kaltim Prima Coal (PT KPC), Bumi Resources, dan PT Arutmin. Gayus lalu membeberkan apa yang telah dia lakukan untuk ketiga perusahaan tersebut.

Yang pertama, dia membantu PT KPC. "Saya diminta bantuan untuk mengeluarkan surat ketetapan pajak perusahaan itu untuk tahun lima tahun. Tahun 2000, 2001, 2002, 2003, 2005," kata Gayus. Suami Milana Anggraeni itu menjelaskan bahwa selama satu tahun, surat ketetapan pajak PT KPC ditahan oleh Dirjen Pajak. Gayus mengaku tidak mengetahui penyebab pastinya. Tapi setelah Gayus turun tangan maka persoalan itu akhirnya beres. Gayus pun mendapat imbalan USD 500 ribu. "Kalau kurs Rp 10 ribu, berarti saya dapat Rp 5 miliar," terangnya.

Pekerjaan yang kedua, Gayus membantu mempersiapkan sidang banding PT Bumi Resources. Dia diminta untuk membuat surat bantahan. Tak hanya itu, Gayus pun juga mengaku mendiskusikan bantahan-bantahan yang dibuatnya dengan PT Bumi Resources dengan harapan perusahaan tesebut lebih siap dalam menghadapi sidang. "Menang kalah (sidang banding) itu keputusan hakim. Saya tidak ikut-ikut, cuma membantu mempersiapkan saja," kata Gayus yang saat itu bertugas di bagian penelaah keberatan dan banding Direktorat Jenderal Pajak.  Gayus pun mendapat imbalan yang cukup mengguiurkan, yakni USD 1 juta, atau setara dengan Rp 10 miliar. 

JAKARTA---Gayus Tambunan kembali mencokot tiga perusahaan Grup Bakrie dalam persidangan. Kali ini, pengakuan blak-blakan itu disampaikan secara terus

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News