Dana Remunerasi Tak Harus Dihabiskan
Rabu, 22 Desember 2010 – 20:57 WIB
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan mengatakan, remunerasi bukan merupakan kenaikan gaji yang dananya harus direalisasikan semuanya. Remunerasi merupakan pembayaran tunjangan kinerja, sehingga dananya tidak harus dihabiskan semuanya sesuai plafon anggaran yang tertata di APBN. Sementara, berdasarkan grand design dan road map reformasi birokasi 2010-2025, seharusnya tahun ini ada 12 kementerian/lembaga yang menerima remunerasi. Hanya saja yang terealisasi baru sembilan kementerian/lembaga.
“Memang penyerapan anggarannya masih kecil. Tapi tidak boleh dihabiskan semuanya. Remunerasi yang dibayarkan ke kementerian/lembaga sesuai dengan capaian kinerjanya. Kalau capaiannya kecil tentu dana yang diterima juga kecil,” ujar Mangindaan kepada JPNN, Rabu (22/12).
Pernyataan Mangindaan terkait dengan data yang disampaikan Menkeu Agus Martowardojo yang menyebutkan, anggaran remunerasi yang jumlahnya mencapai Rp13,5 triliun diprediksi tidak akan terserap maksimal di 2010. Ini lantaran hanya 6 KL dari 11 usulan K/L yang disetujui DPR untuk menerima dana tunjangan kerja tersebut.
Baca Juga:
JAKARTA -- Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB) EE Mangindaan mengatakan, remunerasi bukan merupakan
BERITA TERKAIT
- Pemprov Jateng Dapat Kuota 265 CPNS dan 4.181 PPPK 2024
- Honorer Tendik Tagih Janji Menteri Anas, Yang Tercecer Didata Kembali, Kapan?
- Kemendikbudristek Buka Magang di Industri untuk Instruktur Barista dan Otomotif 2024
- KPK Menahan Bupati Sidoarjo Ahmad Mudhlor Ali
- Usut Kasus Korupsi di DPR, KPK Periksa Pejabat hingga Pengusaha
- Ganjar Pilih Jadi Oposisi, Bamsoet Bilang Begini