RUU Perguruan Tinggi Reinkarnasi UU BHP

RUU Perguruan Tinggi Reinkarnasi UU BHP
RUU Perguruan Tinggi Reinkarnasi UU BHP
JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang digodok di DPR, dinilai bisa menjadi renkarnasi Undang-undang Badan Hukum Pendidikan (UU BHP). Sebab, sebagian besar butir pasal dalam RUU PT tersebut mengatur tata kelola kampus.

Kekhawatiran bakal muncul UU BHP dalam bentuk baru tersebut, dikhawatirkan oleh Wakil Ketua Asosiasi Perguruan Tinggi Swasta (APTS) Wilayah III Suyatno. Menurutnya, jika RUU PT tersebut digedok dewan menjadi UU PT, pendidikan di perguruan tinggi hanya disibukkan dengan tata kelola kampus. "Porsi aturan peningkatan daya saing kualitas pendidikan melalui pembelajaran yang optimal, masih kurang," tandasnya.

Pria yang sekaligus menjadi rector Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) itu menjelaskan, RUU tersebut belum mewakili kampus dalam hal pengembangan pendidikan. "Selain itu juga tidak memiliki spirit untuk meningkatkan daya saing," kata dia. Menurut Suyatno, 82 pasal yang ada dalam RUU PT harus dikaji ulang.

Tingginya muatan tata kelola kampus dibanding peningkatan daya saing kualitas pendidikan, disebut Suyatno bisa mematikan perguruan tinggi swasta. Potensi tersebut sangat ia sayangkan. Sebab, jumlah perguruan tinggi swasta di Indonesia jumlahnya mencapai 150 unit lebih. Sementara perguruan tinggi negeri jumlahnya berkisar di angka 85 unit.

JAKARTA - Rancangan Undang-undang Perguruan Tinggi (RUU PT) yang digodok di DPR, dinilai bisa menjadi renkarnasi Undang-undang Badan Hukum Pendidikan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News