RUU Mata Uang Buntu Lagi
Rabu, 06 April 2011 – 03:53 WIB
JAKARTA - RUU Mata Uang akhirnya gagal diputuskan di masa sidang pertama tahun ini dan akan dibahas lagi pada masa sidang kedua yang dimulai Mei mendatang. Pemerintah dan DPR sebenarnya sudah membuat keputusan yang lebih maju dengan bermufakat mengenai tanda tangan bersama pemerintah dan Bank Indonesia (BI).
Namun, pemerintah dan parlemen menemui jalan buntu saat membahas tenggat berlaku uang baru serta klausul redenominasi. DPR menginginkan mata uang dengan wajah baru diberlakukan pada rentang 2013-2015.
Sedangkan pemerintah menginginkan pemberlakuan paling lama setahun, atau dengan kompromi paling lambat akhir 2012. Pemerintah juga tetap ingin menghapus pasal yang menyinggung perubahan harga mata uang atau redenominasi.
Menkeu Agus Martowardojo mengatakan setahun adalah waktu yang cukup bagi Bank Indonesia untuk melakukan penyesuaian. Jika tenggatnya terlalu lama, justru membuat keputusan undang-undang tidak dilaksanakan dengan konsekuen. "Kami pahami masih ada perencanaan dan persiapan, tapi kalau lebih dari satu setengah tahun sudah cukup," kata Agus dalam raker dengan Komisi XI DPR kemarin.
JAKARTA - RUU Mata Uang akhirnya gagal diputuskan di masa sidang pertama tahun ini dan akan dibahas lagi pada masa sidang kedua yang dimulai Mei
BERITA TERKAIT
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri
- Turut Sukseskan Angkutan Lebaran, DLU Terima Penghargaan dari Kemenhub
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS