DPR Siapkan RUU Lindungi PKL

DPR Siapkan RUU Lindungi PKL
DPR Siapkan RUU Lindungi PKL
JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Nasional Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Priyo Budi Santoso menyebutkan, sekitar 22,9 juta pedagang kaki lima yang tersebar di seluruh Indonesia menjadi warga negara kelas dua di tanah kelahirannya sendiri. Kondisi itu terjadi, menurut Priyo, karena gagalnya pemerintah dalam memahami substansi pedagang kaki lima itu.

"Kehadiran mereka oleh pemerintah dipandang sebagai faktor penghambat ekonomi. Padahal dalam sejarah resesi ekonomi yang menerjang Indonesia pada, hanya para pedagang kaki lima-lah yang tetap berkomitmen melaksanakan aktivitas ekonomi dan sekaligus berkontribusi besar terhadap pemulihan ekonomi nasional, sementara para pemodal  besar tiarap bahkan melarikan dananya ke luar negeri," kata Priyo Budi Santoso, dalam acara pelantikan DPP APKLI, periode 2011-2016, di Tenis Indoor Senayan Jakarta, Sabtu (30/4).

Selain dianggap pemerintah sebagai penghambat ekonomi, pedagang kaki lima juga dipandang sebagai perusak keindahan kota dan harus dikejar-kejar oleh Satpol PP di hampir seluruh pelosok negeri ini. "Soal prilaku Satpol PP yang mengejar-ngejar pedagang kaki lima dan diikuti dengan tindakan yang tidak manusiawi itu sudah menjadi pemandangan setiap harinya," ungkap Wakil Ketua DPR itu.

Padahal keputusan untuk memilih menjadi pedagang kaki lima itu, lanjutny, justru karena tidak tersedianya pilihan lain berupa lapangan kerja yang layak untuk mereka. Jadi profesi pedagang kaki lima itu, katanya, merupakan katub pengaman ekonomi dan bumper pengaman sosial.

JAKARTA - Ketua Dewan Pertimbangan Nasional Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI), Priyo Budi Santoso menyebutkan, sekitar 22,9 juta pedagang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News