Dapat Disclaimer, Mendiknas Anggap Biasa
Selasa, 07 Juni 2011 – 20:30 WIB
JAKARTA - Laporan keuangan Kemdiknas 2010 mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Mendiknas M Nuh menganggap itu sebagai hal biasa. Katanya, penilaian BPK memang bisa naik turun, berbeda-beda setiap tahun.
“Laporan keuangan Kemdiknas yang dinyatakan disclaimer itu kan biasa saja. Jadi begini, laporan keuangan itu setiap tahun bisa naik dan bisa turun . Biasa saja, yang penting kami akan tetap mencari tahu dimana penyakitnya ini,” ungkap Nuh ketika ditemui di Gedung Kemdiknas, Jakarta, Selasa (7/6).
Nuh menjelaskan, Selasa (7/6) malam pihaknya telah mengagendakan akan bertemu dengan ketua BPK Hadi Poernomo untuk membahas mengenai laporan keuangan Kemdiknas tahun 2010 tersebut. Mantan Menkominfo ini juga berjanji akan segera mempublikasikan seluruh hasil temuan BPK. “Nanti saya akan bertemu dengan Ketua BPK untuk mengetahui dimana letak disclaimernya? Apa ini murni terletak di kewenangan Diknas? Atau terkait dengan kementerian lain? Atau terletak di LPMP (Lembaga Penjaminan Mutu Pendidikan)? Atau di universitas? Ini kan masuk semua,” jelas Nuh.
Menurutnya, tidak hanya kantor pusat (kemdiknas) di Jakarta saja yang diperiksa oleh BPK, melainkan LPMP, kopertis dan PTN juga termasuk bagian yang harus dikelola dan diperika semua. “Oleh karena itu, sekali lagi kami juga menghargai apa yang dihasilkan oleh BPK. Nanti BPK akan memberikan poin-poin temuan dan rekomendasinya apa saja, dan harus segera kita tindak lanjuti,” ujarnya.
JAKARTA - Laporan keuangan Kemdiknas 2010 mendapat opini disclaimer dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, Mendiknas M Nuh menganggap
BERITA TERKAIT
- 31 Industri dari China Jadi Partisipan Business Matching 2024, Pendidikan Vokasi Berpeluang
- Tingkatkan Literasi, Lotte Mall Membangun Perpustakaan Sekolah di Jakarta
- SIS Preschool Sedayu City Usung Kurikulum Berbasis Riset, Perkuat STEAM
- Kreasi Sampah di SDN Sawah Baru 01 Demi Bumi Lestari
- Mau Kuliah Sambil Kerja? Yuk di UHAMKA
- Prof. Kumba Bantah Melakukan Pencatutan Nama dalam Publikasi Jurnal Internasional