MK Tuding Politisi Senayan Tak Tahu Aturan
Karena Jenguk Nazaruddin Tanpa Izin
Selasa, 16 Agustus 2011 – 19:39 WIB
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai langkah anggota pimpinan dan anggota Komisi III DPR ke menjengun M Nazaruddin di Mako Brimob, Kelapa Dua Depok, sebagai tindakan yang berlebihan. Juru bicara MK, M Akil Mochtar menganggap pimpinan dan anggota Komisi Hukum DPR yang menemui tersangka kasus suap Proyek Wisma Atlet itu tak tahu aturan. Seperti diketahui, kemarin Wakil Ketua Komisi III DPR Aziz Syamsuddin dengan didampingi sejumlah angota komisi III lainnya seperti Nudirman Munir, Ahmad Yani, Herman Heri, dan Muhammad Nasir yang juga sepupu M Nazaruddin, berkunjung ke Mako Brimob. Dengan menggunakan bus, mereka masuk untuk menemui M NAzaruddin.
“Itu tak tahu aturan. Tidak seharusnya dilakukan oleh para wakil rakyat,” kata MK Akil Mochtar saat ditemui di kantornya, Selasa (16/8).
Menurut Akil, ada aturan untuk menjenguk tahanan dan tidak bisa begitu saja asal menerobos masuk ke Mako Brimob. “Tindakan mereka itu dengan menerobos masuk, tak patut dicontoh. Padahal datang baik-baik dan melaporkan juga akan diizinkan,” tandas Akil yang pernah duduk di Komisi III DPR itu.
Baca Juga:
JAKARTA — Mahkamah Konstitusi (MK) menilai langkah anggota pimpinan dan anggota Komisi III DPR ke menjengun M Nazaruddin di Mako Brimob, Kelapa
BERITA TERKAIT
- Bawang Merah di Brebes Gagal Panen, Satgas Pangan Polri Lakukan Pendekatan Ini
- Ribuan Buruh dari Karawang Ikuti May Day di Depan Istana Negara, Mereka Menolak Omnibus Law
- Dugaan Penistaan Agama Pendeta Gilbert, Ketua PITI Minta Polisi Tegas
- Festival Ramadan HaloZakat 1445 Sukses, Heris: Bantu Mengentaskan Kemiskinan
- Peringati Hari Buruh, 50 Ribu Massa Padati Kawasan Patung Kuda
- Pertamina Bina Medika IHC dan Singhealth Berkolaborasi Tingkatkan Layanan Kesehatan