MK Sahkan Kemenangan Sutedjo-Hadi di Banjarnegara
Selasa, 23 Agustus 2011 – 20:25 WIB
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Budhi Sarwono-Kusuma Winahyu Diah.
Mahkamah menilai tudingan penggugat tidak terbukti menurut hukum. Dengan demikian MK menyatakan sah keputusan KPUD Banjarnegara Nomor 40/Kpts/KPU-Kab-012.329402/2011 yang menetapkan pasangan Sutedjo Slamet Utomo-Hadi Supeno sebagai bupati dan wakil bupati terpilih dengan perolehan suara terbanyak.
Baca Juga:
"Dalam pokok permohonan, menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata ketua majelis hakim, Mahfud MD membacakan amar putusan di ruang sidang Pleno MK, Selasa (23/8).
Sembilan majelis hakim konstitusi berpendapat, tudingan penggugat mengenai adanya ketidaknetralan KPPS karena ada anggotanya merupakan perangkat desa dan keluarga pasangan calon, tidak beralasan menurut hukum.
JAKARTA - Mahkamah Konstitusi (MK) menolak gugatan sengketa pemilukada Kabupaten Banjarnegara, Jawa Tengah, yang diajukan pasangan Budhi Sarwono-Kusuma
BERITA TERKAIT
- Eko Patrio Disiapkan PAN Jadi Menteri
- Komentar Bang Saleh soal Presidential Club yang Diwacanakan Prabowo
- Habiburokhman: Sukarelawan adalah Bagian Internal TKN Prabowo-Gibran
- 3 Parpol Pendukung Prabowo-Gibran Minta Eks Bupati Tabalong Maju di Pilgub Kalsel
- Pilkada Jabar 2024, Gerindra Melirik Dedi Mulyadi
- Sikap PDIP Masih Dinanti, Parpol Pendukung Prabowo Dag Dig Dug