Proyek Iklan Dikorupsi, Herman Felani Terancam 20 Tahun Bui
Selasa, 13 Desember 2011 – 19:49 WIB
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditangkap pada 23 Juli lalu, akhirnya aktor Herman Felani duduk di kursi terdakwa. Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (13/12), Herman didakwa korupsi dalam proyek filler iklan layanan masyarakat di Pemda DKI.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK menyatakan, Herman selaku Direktur PT Global Vision Universal, sengaja melakukan kongkalikong pada proyek iklan Pemda DKI yang didanai APBD DKI tahun 2006 dan 2007. JPU KPK, Zet Tadung Allo, membeberkan, ada empat proyek iklan layanan masyarakat Pemda DKI yang dikerjakan perusahaan Herman.
Pertama adalah proyek proyek filler iklan hukum di Biro Hukum Pemda DKI yang didanai APBD tahun 2006. Herman bersama Raj Indra Singh pada Oktober 2006 menemui R Norman selaku Kabag Dokumentasi dan Publikasi pada biro hukum Setda DKI. "Terdakwa meminta agar perusahaannya, PT Raditya Putra Bahtera (RDB) diikutsertakan dalam proyek tersebut," beber Zet.
Selanjutnya, perusahaan Herman pun dimenangkan dan menjadi rekanan Pemda DKI dalam proyek filler iklan itu. Pada 20 Desember 2006, PT RDB memperoleh pencairan dana proyek tersebut setelah dipotong pajak sebesar Rp1,8 miliar.
JAKARTA - Setelah menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi sejak ditangkap pada 23 Juli lalu, akhirnya aktor Herman Felani duduk di kursi terdakwa.
BERITA TERKAIT
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan
- Selamat, 12 Alumnus Akpol Bhara Daksa Masuki Purnabakti Tanpa Cacat
- Seluruh Honorer di Database BKN Diusulkan jadi PPPK 2024, Semoga Mulus
- Pendaftaran CPNS 2024 & PPPK Belum Tentu Juni, Piye to?