Kemenag: Ada Beda Penafsiran Soal Status Anak
Kamis, 01 Maret 2012 – 21:24 WIB
JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) turut memandang adanya perbedaan penafsiran di masyarakat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai status anak di luar nikah. Sekretaris Jenderal Kemenag, Bahrul Hayat mengatakan, putusan MK tersebut memang harus dicermati secara seksama meskipun keputusan itu sudah tidak bisa diganggu gugat. “Sebenarnya kita diminta untuk memaparkan pendapat, hanya saja kita tidak dikutip oleh media. Selaku pihak yang mewakili pemerintah, kita diminta untuk menyampaikan argumen-argumen mengenai masalah itu. Bagaimanapun kami harus tetap memberikan pandangan hukum positif karena menyangkut anak,” tukasnya.
“Di masyarakat memang ada perbedaan penafsiran, dan memang harus dicermati. Ada yang menafsirkan, keputusan itu berlaku bagi anak yang hasil pernikahan yang tidak tercatat di KUA. Penafsiran lain, keputusan itu berlaku bagi anak hasil di luar nikah. Nah ini memang yang menjadi pertanyaan di masyarakat,” ungkap Bahrul di Jakarta, Kamis (1/3).
Baca Juga:
Namun Bahrul membantah jika Kemenag tidak ikut berembuk dalam memabahas masalah itu. Bahrul mengakui bahwa pihak Kemenag sesungguhnya telah ikut dimintai untuk memberikan pendapat oleh MK sebelum keputusan itu dikeluarkan oleh MK. Hanya saja, tidak dikutip oleh media.
Baca Juga:
JAKARTA—Kementerian Agama (Kemenag) turut memandang adanya perbedaan penafsiran di masyarakat mengenai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai
BERITA TERKAIT
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas
- Ketua MPR Tegaskan Bangsa Indonesia Terus Mendukung Kemerdekaan Palestina
- Pj Gubermur Sumsel Bentuk Tim Pencari Peninggalan Sejarah