Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang

Tuding Penyidik KPK Berbelit Soal Barang Bukti

Dua Pengacara Nazar Hengkang dari Sidang
Penyidik KPK, M Novel saat dihadirkan sebagai saksi verbal lisan pada persidangan atas M Nazaruddin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (12/3) malam. Foto : Arundono W/JPNN
JAKARTA - Dua penasihat hukum M Nazaruddin, yakni Junimart Girsang dan Rufinus Hutahuruk hengkang dari persidangan perkara suap Wisma Atlet. Keduanya memilih pergi lantaran keberatan dengan pembatasan yang dilakukan majelis hakim saat saksi verbal lisan dari KPK dicecaroleh M Nazaruddin.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor, Senin (12/3) malam, penyidik KPK M Novel dihadirkan untuk menjelaskan proses penetapan M Nazaruddin sebagai tersangka menyusul penangkapan atas Mindo Rosalina Manulang. Nazaruddin menanyakan tentang barang bukti untuk menjerat dirinya.

"Mana uang Rp 4,6 miliar yang membuat saya jadi tersangka hingga saya menjadi terdakwa di sini itu?" cecar Nazar.

Namun Novel keberatan menjawab. Alasannya, hal itu sudah dilimpahkan ke penuntut umum dan ada dalam bekas perkara. 

JAKARTA - Dua penasihat hukum M Nazaruddin, yakni Junimart Girsang dan Rufinus Hutahuruk hengkang dari persidangan perkara suap Wisma Atlet. Keduanya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News