Hadapi Demonstrans, TNI Salahi Aturan

Hadapi Demonstrans, TNI Salahi Aturan
Hadapi Demonstrans, TNI Salahi Aturan
JAKARTA - Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, Tjahjo Kumolo menyoroti mengkritisi pengerahan pasukan TNI dalam menghadapi aksi demonstrasi penolak kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). Menurutnya, pengerahan TNI untuk menghadapi demonstrans sudah menyalahi aturan.

"Menarik dicermati tentang gelagat dan perintah untuk pengerahan satuan-satuan TNI untuk menghadapi demonstran yang menolak kenaikan harga BBM. Ini sudah merupakan pelanggaran terhadap UU TNI Nomor 34 tahun 2004," kata Sekjen PDI Perjuangan, itu Jumat (23/3), di Jakarta.

Dijelaskan Tjahjo, dalam pasal 7 ayat (2) disebutkan bahwa ada 14 macam tugas TNI yang termasuk dalam Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Salah satunya adalah membantu Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

"Tapi dalam ayat (3)  tertera jelas bahwa ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan berdasarkan kebijakan dan keputusan politik negara," kata Tjahjo.

JAKARTA - Anggota Komisi I DPR yang membidangi pertahanan, Tjahjo Kumolo menyoroti mengkritisi pengerahan pasukan TNI dalam menghadapi aksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News