BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti

BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti
BEM UI dan Komite Nasional Pendidikan Tolak RUU Dikti
JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komite Nasional Pendidikan (KNP) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Pendidikan Tinggi (Dikti) yang dinyatakan sudah selesai dibahas DPR.

"Ada dua pasal penting yang harus dikeluarkan dari draf tersebut. Pertama, prinsip badan hukum pendidikan yang sama dengan isi Undang-Undang Badan Hukum Pendidikan yang sudah dibatalkan Mahkamah Konstitusi (MK). Kedua, pasal otonomisasi non-akademik yang berkaitan dengan otonomi keuangan kampus," kata Ketua BEM UI Faldo Maldini, disela-sela aksi demo di gerbang depan Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (11/4).

Jika otonomi keuangan itu diterapkan di kampus-kampus, lanjut Faldo, maka akan berujung pada komersialisasi pendidikan tinggi. "Dua hal itu yang harus dicabut dalam RUU Dikti."

Dikatakannya, 10 tahun UI menjalankan konsep otonomi keuangan di bawah payung Badan Hukum Milik Negara, telah berakibat maraknya korupsi sebagaimana diindikasikan oleh laporan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selain itu, otonomi keuangan kampus juga memaksa mahalnya biaya kuliah karena dibukannya jalur-jalur khusus penerimaan mahasiswa di kampus untuk mendapatkan dana bagi kampus.

JAKARTA - Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI) dan Komite Nasional Pendidikan (KNP) menyatakan menolak Rancangan Undang-Undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News