Rieke Diah Pitaloka Cs Senang
Kamis, 12 April 2012 – 16:17 WIB
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, dan sejumlah ormas seperti Komisi Nasional Perempuan, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia, serta Migrant Care, menyambut positif lahirnya Undang-undang Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya, setelah menunggu selama 13 tahun.
Rieke menilai, ini membuktikan bahwa kinerja yang terus menerus baik parlementer maupun ekstra parlementer ternyata membuahkan hasil dengan baik.
Rieke saat jumpa pers di Gedung DPR, Kamis (12/4), didampingi Komnas Perempuan, Migrant Care, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia, mengatakan, langkah ke depan adalah menyelaraskan peraturan nasional dengan standar yang sudah ditetapkan.
"Bila peraturan nasional dalam hal ini revisi UU 39 tahun 2004 selaras dengan isi dari konvensi PBB tahun 1990 maka perlindungan TKI akan terwujud," kata politisi PDI Perjuangan, itu.
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, dan sejumlah ormas seperti Komisi Nasional Perempuan, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia,
BERITA TERKAIT
- Ditjen Politik dan PUM Kemendagri Tingkatkan Pengawasan Terhadap WNA
- Usut Kasus Pencucian Uang SYL, KPK Cegah Pengusaha ke Luar Negeri, Siapa?
- TBIG Pasok Kebutuhan Pokok Warga Terdampak Banjir di Demak
- Mahasiswa Desak KPK Usut Dugaan Keterlibatan Menhub di Kasus Korupsi Kereta Api
- BKN Sebut 25 Instansi Sudah Menyatakan Siap Pindah ke IKN, Ini Daftarnya
- Ssst, KPK Sedang Usut Kasut Kasus Korupsi di PLN, Siapa Tersangkanya?