Rieke Diah Pitaloka Cs Senang

Rieke Diah Pitaloka Cs Senang
Rieke Diah Pitaloka Cs Senang
Karenanya, Rieke mengajak seluruh pihak yang peduli dengan  buruh migran untuk mengawal proses pebahasan perubahan UU 39 tahun 2004. Sehingga UU tersebut sesuai dengan yang diharapkan.

“Revisi UU tersebut semestinya rohnya adalah perlindungan kepada TKI termasuk perlindungan kepada TKI sebelum bekerja, ketika bekerja dan pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.

Sedangkan Komnas Perempuan berjanji akan terus mengawasi jalannya pembahasan UU 39 tahun 2004 konsekuensi dari disahkannya UU Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.

“Saya kira Komnas Perempuan akan mendorong adanya implementasi dan akan melakukan pemantauau terkait ratifikasi ini juga akan melakukan sosialisai terkait dengan keberhasilan ini," kata  Sri Nurherawati dari Komnas Perempuan.

JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, dan sejumlah ormas seperti Komisi Nasional Perempuan,  Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News