Rieke Diah Pitaloka Cs Senang
Kamis, 12 April 2012 – 16:17 WIB
Karenanya, Rieke mengajak seluruh pihak yang peduli dengan buruh migran untuk mengawal proses pebahasan perubahan UU 39 tahun 2004. Sehingga UU tersebut sesuai dengan yang diharapkan.
“Revisi UU tersebut semestinya rohnya adalah perlindungan kepada TKI termasuk perlindungan kepada TKI sebelum bekerja, ketika bekerja dan pulang ke rumah masing-masing,” jelasnya.
Sedangkan Komnas Perempuan berjanji akan terus mengawasi jalannya pembahasan UU 39 tahun 2004 konsekuensi dari disahkannya UU Ratifikasi Konvensi Perlindungan Hak-hak Seluruh Pekerja Migran dan Anggota Keluarganya.
“Saya kira Komnas Perempuan akan mendorong adanya implementasi dan akan melakukan pemantauau terkait ratifikasi ini juga akan melakukan sosialisai terkait dengan keberhasilan ini," kata Sri Nurherawati dari Komnas Perempuan.
JAKARTA -- Anggota Komisi IX DPR, Rieke Diah Pitaloka, dan sejumlah ormas seperti Komisi Nasional Perempuan, Asosiasi Tenaga Kerja Indonesia,
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024