Nasrullah Protes Pembicaraannya dengan Angie Direkam KPK
Kamis, 10 Mei 2012 – 17:56 WIB
JAKARTA- Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengkritisi aturan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK. Sebab dia merasa hak kliennya serta hak dirinya sebagai pengacara tidak terpenuhi. kata Nasrullah, haknya untuk ketemu dengan klien itu dilindungi oleh pasal 71 KUHAP. Bunyinya penasihat hukum dalam berdikusi dengan tersangka boleh diawasi tapi tidak boleh didengar isi pembicaraannya.
"Anda liat tahanan-tahanan lain bisa dikunjungi keluarga sampai Sabtu - Minggu. Saya selalu kritisi masalah kunjungan keluarga," keluh Nasrullah saat datang ke gedung KPK, Kamis (10/5).
Tapi dia bisa memahami karena Rutan di KPK tergolong baru. SOP -ya pun belum merujuk kepada SOP Departemen Kehakiman. Melainkan masih merujuk pada apa yang ditetapkan secara subjektif oleh pimpinan KPK.
Baca Juga:
JAKARTA- Pengacara Angelina Sondakh, Teuku Nasrullah mengkritisi aturan yang ada di Rumah Tahanan (Rutan) Jakarta Timur cabang KPK. Sebab dia merasa
BERITA TERKAIT
- Talkshow Menjadi Netizen yang Bijak dalam Bermedia Sosial Sukses Digelar di Ternate
- Sekjen Kemendagri Ungkap Penghargaan Prestasi Penyelenggaraan Pemda Berdasarkan LPPD
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Senior Vice President Investasi PT Taspen
- Pendeta Gilbert Lumoindong Dipolisikan Lagi Soal Dugaan Penistaan Agama
- Terima Kunjungan Wamenlu Libya di MPR RI, Fadel Muhammad Sampaikan Kabar Baik Ini
- Ratusan Polwan Ikut Jadi Pendonor Darah Demi Penuhi Kebutuhan Stok