Pasar Timah Perlu Permendag
Jumat, 11 Mei 2012 – 06:20 WIB
JAKARTA – Untuk menyukseskan Pasar Timah Indonesia (PTI), pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut perlu dilakukan untuk memaksa pengusaha timah menjual produknya di dalam negeri. Thabrani juga meyakini PTI bisa mendorong penciptaan lapangan kerja baru disamping meningkatkan pendapatan negara, karena produk yang dipasarkan sudah memiliki nilai tambah (added value). ”Langkah pembentukan PTI sudah sesuai dengan Permen ESDM No 7/2012 yang melarang perusahaan pertambangan mengekspor produknya dalam bentuk bahan mentah,” tambahnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (Dirjen Minerba ESDM) Thamrin Sihite menyatakan, pihaknya mendukung aturan yang bisa mendorong pasar timah dalam negeri lebih meningkat. Namun segala pra syarat harus dipenuhi agar PTI mampu bersaing. "Saya pikir standarisasi untuk timah di dalam negeri menjadi penting" ungkapnya.
Baca Juga:
Sementara itu, Staf Khusus Menteri ESDM Bidang Mineral Batubara Thabrani Alwi menuturkan, regulasi PTI perlu didorong melalui Kementerian Perdagangan. Aturan tersebut bisa berupa Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) yang mewajibkan semua produsen timah domestik menjual produknya melalui PTI.
Baca Juga:
JAKARTA – Untuk menyukseskan Pasar Timah Indonesia (PTI), pemerintah perlu mengeluarkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag). Hal tersebut
BERITA TERKAIT
- Ikhtiar Petani Indramayu Dukung Upaya Pemerintah Stabilkan Pasokan & Harga Bawang Merah
- Prabowo-Gibran Bakal Pisahkan Ditjen Pajak dari Kemenkeu, Bamsoet Buka Suara
- Didimax Bagikan Tip Sukses Belajar Trading Forex untuk Pemula, Cek di Sini
- Alhamdulillah, Ada Kabar Baik dari Sri Mulyani, tetapi Tetap Waspada
- Menkeu Sri Mulyani: Bea Masuk Turun 3,8 Persen
- Menaker Ida Fauziyah: Saya Senang Terima Info Lulusan BBPVP Bekasi Diminati Industri