Pemda Ogah Serahkan Kewenangan, Hambat KEK Sei Mangkei
Rabu, 18 Juli 2012 – 10:37 WIB
JAKARTA - Kuat dugaan, Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun sengaja menghambat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya, dengan adanya KEK ini, nantinya sejumlah kewenangan pengurusan izin investasi harus dilimpahkan ke Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus (DN KEK). Sebelumnya, Menko Perekonomian Hatta Rajasa saat berbicara di Rapat Kerja Nasional Serikat Perusahaan Pers (SPS), di Pekanbaru, Riau, Sabtu (14/7), mengungkapkan kekesalannya atas lambannya Pemda menyelesaikan masalah pembebasan lahan untuk KEK.
Demikian diungkapkan mantan Ketua Pansus RUU KEK, DPR, Irmadi Lubis, saat dihubungi JPNN kemarin. Menurut mantan anggota DPR (2004-2009) dari Fraksi PDI Perjuangan itu, sebuah KEK akan memberikan perlakuan secara khusus kepada para calon investor, termasuk soal perizinanannya.
Baca Juga:
"Setelah ada Badan Pengusahaan KEK, atau semacam Dewan Nasional KEK, maka segala aturan dia yang pegang. Investor tak perlu lagi ke mana-mana, tak perlu ke pemda, untuk urus perizinan, tapi cukup ke Dewan Nasional itu," ujar Irmadi Lubis.
Baca Juga:
JAKARTA - Kuat dugaan, Pemprov Sumut dan Pemkab Simalungun sengaja menghambat pembangunan Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Sei Mangkei. Pasalnya, dengan
BERITA TERKAIT
- Fokus Bina UMKM, PNM Hadir di 57th APEC SMEWG
- Triwulan I 2024, Bank Raya Salurkan Kredit Digital Capai Rp 4 Triliun
- Kolaborasi JFX dan DCFX dalam Literasi Investasi di Pasar Emas dan Olein
- Sukses Tekan Emisi 25,4 Ribu Ton Setara CO2, Ini yang Dilakukan PIS
- Bank Raya Bukukan Pertumbuhan Laba Double Digit di Triwulan I/2024
- BRI Ungkap 3 Fakta soal Video Viral Kasus Uang Raib Rp 400 Juta