Ditikam Orang Mabuk, Pisau Tertancap di Rahang
Rabu, 25 Juli 2012 – 06:00 WIB
MERAUKE - Nasib naas dialami Petrus Siwor (27) warga Gudang Arang Merauke. Pasalnya, korban ditikam oleh orang mabuk dengan menggunakan pisau yang tepat di bagian rahang kiri. Kasus penganiayaan itu dialami korban di sekitar Pintu Air, Tansito, Kelurahan Gudang Arang-Merauke sekitar pukul 21.00 WIT. Setelah memukul keponakannya, pelaku kemudian menuju korban dan mengangkat dagu korban. Tak menyangka, pisau dapur yang dibawa pelaku sudah ditancap di bagian rahang sebelah kiri korban. Setelah menganiaya korban itu, pelaku langsung kabur.
Ditemui Cenderawasih Pos (JPNN Group(, saat berada di Mapolres Merauke, korban menceritakan kasus penganiayaan yang dialaminya itu berawal saat dirinya bersama dengan 4 teman lainnya, berangkat ke salah satu rumah warga yang juga pemilik counter HP di pinggir kali, Pintu Air Transito.Saat sampai, petugas counter menyampaikan jika pemilik rumah sedang keluar namun sedang dalam perjalanan pulang ke rumah. Korban pun diminta untuk menunggu.
Baca Juga:
Ketika hendak duduk di kursi, pelaku yang identitasnya belum diketahui korban itu datang dalam keadaan mabuk. ‘’Dia (pelaku) langsung bertanya, kalian sudah kenal nama saya. Lalu keponakan saya bernama Willem jawab tidak kenal. Pelaku kembali bilang kalian harus tahu nama saya,’’ jelasnya. Setelah itu, pelaku langsung memukul keponakan dari korban tersebut 1 kali.
Baca Juga:
MERAUKE - Nasib naas dialami Petrus Siwor (27) warga Gudang Arang Merauke. Pasalnya, korban ditikam oleh orang mabuk dengan menggunakan pisau
BERITA TERKAIT
- Oknum ASN Jeneponto Jual Sabu-Sabu di Rumahnya, Rekannya Diburu Polisi
- Polisi Tangkap 5 Pelaku Penganiayaan Bripda Oktovianus, Korban Tewas Secara Tragis
- Warga Tanjung Lago Tewas Ditusuk Sesama Pengunjung Warung di Banyuasin
- Kasus Mayat Dalam Koper di Cikarang Barat Terungkap, Pelaku dan Korban Sempat Masuk Hotel Bersama
- Polisi Selidiki Kasus Ayah Gagahi Putri Kandung di Lombok Utara
- Tahanan Polsek Bukit Raya Tewas, 5 Dalang Penganiayaan Ditetapkan Jadi Tersangka