Pembantai Muslim Rohingya Harus Diseret ke Pengadilan

Pembantai Muslim Rohingya Harus Diseret ke Pengadilan
Pembantai Muslim Rohingya Harus Diseret ke Pengadilan
JAKARTA - Ketua DPP PPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi mengatakan warga Rohingya yang lahir dan dibesarkan di Myanmar diperlakukan diskriminatif dan hak asasinya telah dilanggar. Namun, pembantaian yang dilakukan kelompok mayoritas ternyata dibiarkan oleh Pemerintahan Militer Myanmar.

   

"Terjadi pencabutan hak mendasar warga negara untuk hidup tentram dan damai di negara kelahirannya, sehingga warga Rohingya dianggap bukan warga negara dan diperlakukan selayaknya pengungsi ilegal," kata Ketua DPP PPP, Arwani Thomafi, Senin (30/7) kepada JPNN, di Jakarta.

   

Dijelaskan Arwani, PPP juga melihat bahwa krisis kemanusiaan yang menimpa warga Rohingya telah mencapai proporsi yang mengkhawatirkan dan telah diliput oleh berbagai media internasional.  Oleh sebab itu, PPP sebagai sebuah partai yang berideologikan Islam yang rahmatan lil’alamin menyatakan sikap mengutuk pemerintahan Myanmar yang telah membiarkan tindakan melakukan penganaiyaan dan pembunuhan massal secara sistematis kepada kaum minoritas Muslim Etnis Rohingya. "Dimana hal ini mengindikasikan sebuah pembantaian etnis (ethnic genocide) dan kejahatan kemanusiaan yang luar biasa," papar Arwani.

   

Sekretaris Fraksi PPP di DPR itu juga mengatakan, PPP juga mendesak pemerintah Republik Indonesia dan negara lain khususnya negara muslim untuk membantu menyelamatkan kaum minoritas muslim Rohingya dengan berbagai cara diplomatik maupun non-diplomatik. "Dan berusaha untuk membawa pelaku-pelaku pembantaian tersebut ke pengadilan internasional," kata Arwani.

   

JAKARTA - Ketua DPP PPP Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Arwani Thomafi mengatakan warga Rohingya yang lahir dan dibesarkan di Myanmar diperlakukan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News