Soal PKPI, PPP Minta Bawaslu Tak Paksa KPU
Senin, 11 Februari 2013 – 23:32 WIB
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Muqowam menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat memaksakan keputusannya kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Pernyataan Muqowam itu menanggapi sikap bertahan KPU yang tak mau mengeksekusi putusan ajudikasi Bawaslu agar Partai Keadilan dan Persatuan Indonesia (PKPI) diikutkan sebagai peserta Pemilu2014.
"Bawaslu tidak bisa perintahkan KPU. Itu tidak bisa. Termasuk presiden, juga tidak bisa perintahkan KPU, kecuali KPU buat keputusan sendiri," kata Muqowam saat rapat Komisi II dengan Bawaslu dan KPU yang dipimpin Wakil Ketua Komisi II, Abdul Hakam Naja, di gedung DPR, Senayan Jakarta, Senin (11/2).
Menurutnya, putusan Bawaslu soal PKPI itu tidak otomatis menjadikan partai pimpinan Sutiyoso itu menjadi peserta pemilu. Muqowam menegaskan, upaya maksimal yang bisa dilakukan Bawaslu terkait dengan PKPI adalah membicarakannya dengan DPR.
"Mestinya Bawaslu ngomong dengan DPR karena action-nya di luar sudah luar biasa sekali. KPU tidak bisa laksanakan putusan Bawaslu terkait PKPI," tegas politisi PPP itu. (fas/jpnn)
JAKARTA - Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PPP Ahmad Muqowam menyatakan bahwa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) tidak dapat memaksakan keputusannya
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pilkada Serentak 2024, Hermus Indou Daftar Cabup Manokwari dari PAN
- Taaruf Cak Imin dengan Bakal Cakada: Niat Memajukan Daerah dan Indonesia
- TKN Sebut Prabowo-Gibran Sangat Menghargai Sukarelawan
- Pemerasan Caleg Rp 200 Juta, Anggota Bawaslu Polisikan Ketua Panwaslu
- Fadel Muhammad Bicara Cara Memilih Pemimpin di Pilkada Serentak 2024, Mohon Dicatat!
- Terima Kunjungan Sekretariat Parlemen Korsel, Siti Fauziah Jelaskan Tugas & Wewenang MPR