Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil

Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil
Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil
JAKARTA - Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak beda dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasioanl (RUU Kamnas) yang saat ini tengah dibahas di DPR dan terus-menerus dikritik.

Ketua Setara Institute, Hendardi menilai Inpres 2 Tahun 2013 dan RUU Kamnas sama-sama membuka peluang campur tangan militer dalam kehidupan masyarakat sipil.  Menurutnya, Inpres dan RUU Kamnas hendak menghidupkan momok Orde Baru karena menonjolkan kekuatan militer.

”Coba perhatikan, sangat terbuka masuknya intervensi militer dalam kehidupan civil society. Ini sangat berpotensi terjadinya praktik pelanggaran HAM seperti di masa lalu,” papar Hendardi di Jakarta, Rabu (13/2).

Hendardi pun menyodorkan catatan Komnas HAM tentang 1.365 kasus kekerasan oleh aparat bersenjata sepanjang 2012 lalu. Ia khawatir dengan Inpres itu, tingkat kekerasan aparat bersenjata terhadap masyarakat akan semakin tinggi.

JAKARTA - Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News