Inpres Gangguan Keamanan Ancam Masyarakat Sipil
Rabu, 13 Februari 2013 – 20:43 WIB
JAKARTA - Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak beda dengan Rancangan Undang-undang Keamanan Nasioanl (RUU Kamnas) yang saat ini tengah dibahas di DPR dan terus-menerus dikritik.
Ketua Setara Institute, Hendardi menilai Inpres 2 Tahun 2013 dan RUU Kamnas sama-sama membuka peluang campur tangan militer dalam kehidupan masyarakat sipil. Menurutnya, Inpres dan RUU Kamnas hendak menghidupkan momok Orde Baru karena menonjolkan kekuatan militer.
”Coba perhatikan, sangat terbuka masuknya intervensi militer dalam kehidupan civil society. Ini sangat berpotensi terjadinya praktik pelanggaran HAM seperti di masa lalu,” papar Hendardi di Jakarta, Rabu (13/2).
Hendardi pun menyodorkan catatan Komnas HAM tentang 1.365 kasus kekerasan oleh aparat bersenjata sepanjang 2012 lalu. Ia khawatir dengan Inpres itu, tingkat kekerasan aparat bersenjata terhadap masyarakat akan semakin tinggi.
JAKARTA - Keberadaan Inpres Nomor 2 Tahun 2013 tentang Penanganan Gangguan Keamanan di Dalam Negeri terus menjadi sorotan. Inpres itu dianggap tak
BERITA TERKAIT
- Kalimat Ini Selalu Ada saat Penyerahan SK PPPK, Bikin Tertekan, Setara PNS?
- 5 Berita Terpopuler: Beda PPPK & PNS Jelas, tetapi Bukan jadi Nomor Dua, kok, Simak RPP Manajemen ASN
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Era Anna Muawanah Bojonegoro Raih Prestasi Terbaik Ketiga Nasional EPPD 2023
- Pentingnya Literasi Keuangan untuk Menghindari Jebakan Pinjol
- Cegah Lobi-Lobi, Tuntaskan Kasus Emas Secepatnya!