KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar

KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar
KPU Papua Anggap Tudingan Pemohon Tak Berdasar
JAKARTA -- Majelis Konstitusi mengelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Rabu (27/2). Sidang lanjutan ini mendengarkan jawaban dari pihak termohon dan pihak terkait serta pembuktian.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua selaku termohon membantah semua dalil yang diungkapkan oleh para pemohon. Termohon yang diwakili kuasa hukumnya, Budi Setyanto menjelaskan dalil pemohon perkara No. 14/PHPU.D-XI/2013 mengungkapkan tidak ada pelanggaran serius yang mencederai demokrasi dalam penyelenggaraan Pemilukada Provinsi Papua, termasuk ketika penghitungan suara dalam tingkat TPS, PPS, KPPS hingga KPU.

KPU Papua juga membantah anggapan bahwa telah terjadi penggelumbungan jumlah pemilih yang ada dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). "Termohon melakukan klarifikasi mengenai perbedaan jumlah pemilih sementara tersebut. Mana yang akan dipergunakan dan Pemprov Papua menjelaskan yang dipergunakan data sesuai dalam CD. Setelah melakukan pemutakhiran data pada 3 Agustus 2011, Termohon memperoleh tambahan sehingga totalnya 2.703.843 pemilih sementara," tutur Budi di persidangan, Rabu (27/2).

Sementara itu berkaitan dengan dalil para pemohon bahwa sistem noken tidak sesuai dengan juknis (petunjuk teknis) KPU, Budi berdalih bahwa juknis KPU tidak mengikat, terutama bagi masyarakat pemilih di Papua khususnya yang tinggal di pegunungan.

JAKARTA -- Majelis Konstitusi mengelar sidang lanjutan perkara perselisihan hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pemilukada) Provinsi Papua di Ruang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News