KPU Kota Gorontalo PTUN-kan DKPP
Kamis, 14 Maret 2013 – 12:03 WIB
JAKARTA - Komisioner KPU Kota Gorontalo menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif saat mengambil keputusannya pada 7 Maret lalu. Di dalam putusan, majelis DKPP menetapkan tiga komisioner KPU Kota Gorontalo yakni Ketua Rizan Adam, Hadi Sutrisno Daud, dan Djarnawi Datau terbukti melakukan pelanggaran kode etik. Atas pelanggaran tersebut, DKPP memberikan putusan pemberhentian kepada ketiga komisioner tersebut. "Dalam pertimbangan putusan, DKPP tidak melihat bukti dari KPU. Kami tidak jalan sendiri, semua langkah yang kami ambil berdasarkan hasil koordinasi dengan KPU Provinsi dan KPU RI," sergahnya.
"Putusan DKPP ini sangat tidak objektif. Majelis hanya berdasarkan pada asumsi-asumsi saja tanpa melihat bukti-bukti yang kami sodorkan," kata Hadi Sutrisno Daud yang dihubungi, Kamis (14/3).
DKPP juga dinilai hanya fokus pada data yang disodorkan pengadu (Panwaslu Kota Gorontalo, dan lima LSM). Sedangkan bukti-bukti KPU seperti berita acara pleno, rekomendasi Panwaslu yang berbeda-beda, rekomendasi KPU Provinsi Gorontalo dan KPU RI yang mendukung keputusan KPU Kota Gorontalo untuk meloloskan incumbent Adhan Dambea sebagai kandidat calon walikota.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisioner KPU Kota Gorontalo menuding Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) tidak objektif saat mengambil keputusannya pada 7 Maret
BERITA TERKAIT
- Adaptasi Perubahan Iklim, Kementan Siap Tingkatkan Produktivitas Pertanian
- Pj Gubernur Agus Fatoni Jelaskan Terkait 6 Ranperda Provinsi Sumsel
- Pegadaian Berangkatkan Peserta Program Umrah Akbar di Bulan Syawal
- Menaker Ida Fauziyah Minta FKLPI Terus Tingkatkan Kolaborasi BBPVP Bekasi dengan DUDI
- Banyak PPPK Menerima SK, tetapi Jumlah Honorer Masih Bertumpuk
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan Honorer Mendesak, SK PPPK Setara PNS, Sama-Sama Harus Loyal dan Berintegritas