Aher Dituding Tunggangi Kades dan Guru Honorer
Selasa, 19 Maret 2013 – 14:40 WIB
:vid="7815" JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kedua perselisihan Pemilukada Jawa Barat pada Selasa (19/3). Sidang ini mengagendakan keterangan saksi atau pembuktian atas gugatan yang diajukan pasangan Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Paten). "Ada keterlibatan Kepala Desa Yayan Supriyana untuk mencoblos pasangan nomor 4 dengan berpura-pura melakukan silaturahmi ke setiap rumah, dengan berpesan untuk diberikan dukungan kepada Aher karena programnya sudah jelas dan terbukti," kata Dede saat bersaksi di ruang sidang Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta.
Tim Paten menghadirkan 20 saksi untuk membuktikan gugatan mereka. Paten menggugat Surat Keputusan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara Tiap-Tiap Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh Komisi Pemilihan Umum Jawa Barat tanggal 4 Maret 2013.
Dalam sidang, saksi Paten, Dede Setiawan membenarkan adanya keterlibatan kepala desa tepatnya di Desa Padasuka Kabupaten Garut dalam pemenangan pasangan nomor urut 4 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar dalam Pemilukada Provinsi Jawa Barat 2013.
Baca Juga:
:vid="7815" JAKARTA - Mahkamah Konstitusi kembali menggelar sidang kedua perselisihan Pemilukada Jawa Barat pada Selasa (19/3). Sidang
BERITA TERKAIT
- BSN Partai Golkar Optimistis Capai Target 70 Persen di Pilkada 2024
- Pengamat Minta Elite Politik Meniru Prabowo untuk Jaga Kesejukan Berdemokrasi
- Mantan Kapolda NTT Daftar Bakal Cagub dari PAN, Ini Harapannya
- Megawati Minta Kader PDIP Disiplin, Jujur, dan Turun ke Rakyat
- NasDem dan PKB Diminta Tak Ikut Atur Susunan Kabinet Pemerintahan yang Baru
- Bukan Ridwan Kamil, Golkar Jagokan Sosok Ini sebagai Bacagub DKI