Tetap Dibidik Penjara, Andika Kecewa
Selasa, 09 April 2013 – 15:02 WIB
BANDARLAMPUNG – Mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (29) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (8/4). Di hadapan ketua majelis hakim Binsar Siregar, jaksa penuntut umum (JPU) Hartono meminta mantan vokalis Kangen Band itu dituntut 10 bulan penjara. JPU menjerat Andika pasal 323 ayat 1 KUHP karena melarikan anak di bawah umur tanpa izin orang tua. Andika dan Chaca sendiri tak banyak berkomentar terkait tuntutan ini. Keduanya langsung meninggalkan ruang sidang tanpa berkata-kata apa pun. Sangat tampak rasa penuh kecewa di wajah pasangan suami-istri itu.
Usai persidangan yang digelar tertutup, penasihat hukum Andika, Priyo Agus, menyatakan, meski Andika tidak terbukti melanggar UU Perlindungan Anak No. 23/2002, dia tetap keberatan dengan tuntutan JPU. ”Kami akan membuat pembelaan. Apalagi, Andika dan korban CC telah berdamai. Andika pun telah menikahinya, sehingga tidak ada lagi yang dirugikan,” ungkap Priyo.
Baca Juga:
Atas semua alasan itu, Priyo meminta hakim menjatuhkan vonis seringan-ringannya atau bahkan membebaskan Andika dari segala tuntutan. ”Meskipun perbuatannya terbukti dan yang memberatkan Andika pernah dihukum, dia dan Chaca memang sudah memiliki rencana menikah. Tidak ada unsur paksaan,” tegasnya.
Baca Juga:
BANDARLAMPUNG – Mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (29) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung,
BERITA TERKAIT
- Ada Mayjen TNI Gadungan Mendatangi Kodam Bukit Barisan, Ini yang Terjadi
- Galih Loss Mengaku Video Penistaan Agama untuk Menghibur dan Endorsemen
- Sadis, Sopir Taksi Online Ditikam dan Mobilnya Dirampas
- Begini Nasib Anggota Bawaslu Kepri Setelah Kedapatan Pakai Narkoba
- 2 Pria Merampas Mobil dan Menikam Sopir Taksi Online, Terancam Lama di Penjara
- Polisi Ciduk 2 Pelaku Pembuang Bayi di Tanah Abang, Ini Inisialnya