Tetap Dibidik Penjara, Andika Kecewa
Selasa, 09 April 2013 – 15:02 WIB
JPU sebelumnya mendakwa Andika pasal 81 ayat 2 UU Perlindungan Anak jo pasal 64 ayat 1 KUHP. Andika juga dibidik pasal 332 ayat 1 ke-1 KUHP.
Andika dilaporkan ke polisi oleh orang tua Chaca dan kemudian ditangkap Polsekta Tanjungkarang Timur pada pertengahan Desember 2012. Kemudian pada 24 Desember 2012 terjadi perdamaian antara keluarga Andika dan CC. Sepasang kekasih itu pun akhirnya menikah pada 9 Februari 2013. Ketika itu, Andika masih ditahan di Mapolresta Bandarlampung. (eka/p1/c2/ade)
BANDARLAMPUNG – Mantan vokalis Kangen Band, Mahesa Andika Setiawan (29) kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Bandarlampung,
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pulang dari Abu Dhabi, Pekerja Migran Ini Mengandung, Lalu Buang Bayinya di Sukabumi
- Seorang Pelajar Tewas Saat Tawuran di Bandarlampung, 2 Remaja jadi Tersangka
- Dua Pengedar Narkoba di Agam Ditangkap Seusai Pesta Sabu-Sabu
- Kasus Suami Mutilasi Istri di Ciamis, Polisi Ungkap Info Begini
- Diduga Lalai Melindungi Siswa, Sekolah Elite Ini Dilaporkan ke Polisi
- Seusai Pesta Sabu-Sabu, 2 Orang Ini Ditangkap Polisi, Ada yang Kenal?