Mendagri Tak Mau Turuti Pemekaran Gara-gara Rusuh
Rabu, 01 Mei 2013 – 18:55 WIB
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah tidak lantas memproses aspirasi pemekaran daerah gara-gara ada kerusuhan. Dikatakan, rusuh atau tidak rusuh, usulan pembentukan daerah otonom baru harus memenuhi persyaratan seperti yang diatur di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2007. RUU pembentukan Muratara sudah masuk daftar 19 RUU yang sudah dibahas di DPR bersama pemerintah. Hanya saja, karena belum memenuhi persyaratan, yakni soal batas, RUU Muratara termasuk satu dari 5 RUU yang belum disahkan. Sedang 14 RUU pemekaran yang lain sudah disahkan.
"Pemaksaan-pemaksaan itu tidak boleh. Ada kurang lebih 200 usulan pemekaran. Apa kita akan menuruti kerusuhan, lalu kita sahkan. Kan tidak boleh seperti itu," ujar Gamawan Fauzi di kantornya, Rabu (1/5).
Baca Juga:
Pernyataan ini menanggapi kerusuhan yang berakibat empat warga tewas, yang dipicu persoalan aspirasi pembentukan Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara) yang ingin pisah dari kabupaten induk, Musi Rawas.
Baca Juga:
JAKARTA - Mendagri Gamawan Fauzi menegaskan, pemerintah tidak lantas memproses aspirasi pemekaran daerah gara-gara ada kerusuhan. Dikatakan, rusuh
BERITA TERKAIT
- Lemkapi Minta Polisi Selediki Penyebab Brigadir RAT Bunuh Diri
- Srikandi Indra Karya Terus Mendorong Kesetaraan Gender
- Ikhtiar PIS Menekan Dampak Pemanasan Global
- Honorer Tendik Tercecer Minta Ikut Seleksi PPPK 2024, Pakai Data Dapodik
- Sengketa Kepemilikan Akun Lambe Turah Usai, Majelis Hakim Putuskan Pemilik Asli
- Pemeriksa Pajak Diduga Melanggar Dasar Hukum Tata Cara Pemeriksaan